Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak ide dari Kementerian Agama RI mengenai penyembelihan dan distribusi daging Dam Tamattu di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (23/5/2025), MUI menegaskan bahwa aktivitas penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air adalah haram, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011.
Penyembelihan dan Distribusi Daging Dam Tamattu di Indonesia Dinyatakan Haram
Oleh karena itu, MUI tidak bisa mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di Indonesia, serta meminta agar rencana tersebut tidak diteruskan, baik untuk petugas haji maupun jemaah haji Indonesia.

Ide tersebut tidak menyentuh pokok permasalahan dan berpotensi menimbulkan isu baru, baik dari sisi syar’i maupun teknis.
Namun, MUI tetap bersedia untuk mempertimbangkan ulang ketentuan fatwa tersebut jika ada hal baru yang secara syar’i dapat dijadikan alasan untuk mengubah hukum.
Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam untuk Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram sebagai pedoman, sampai ditemukan alasan baru yang bisa dipertimbangkan secara syar’i dalam kajian ulang (i’adatu al-nazhar) terhadap fatwa yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, MUI menantikan informasi tertulis dan penjelasan rinci mengenai hal-hal baru yang memungkinkan adanya kajian ulang terhadap fatwa tersebut, seperti adanya surat dari Pemerintah Arab Saudi mengenai larangan penyembelihan di tanah haram karena wabah, atau masalah kekurangan hewan yang membuat penyembelihan di tanah suci tidak dapat dilakukan.
umroh juli paket umroh juli biaya umroh juli harga umroh juli promo umroh juli
Jemaah Wajib Tahu Berikut adalah Aturan Berpakaian Saat Menunaikan Haji dan Saat Ihram
Kemenag Menghadapi Beberapa Tantangan dalam Proses Visa Jemaah Haji 2025
Denda Penyelenggara Umrah 444juta rupiah Dari Saudi, Jika Overstay Mendekati Musim Haji
Percepat Akselerasi 131 Ribu Jemaah Haji Indonesia Siap Pegang Kartu Nusuk
Cegah Panas Saat Lempar Jumrah, Saudi Menyediakan 200 Kipas Kabut di Wilayah Jamarat